Minggu, 6 Oktober 2024

Minsel,teropongnusantara.com — Tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati telah usai. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilihan serentak 2024. Rakor yang dibuka langsung Ketua KPU Minsel Tomy Moga itu digelar di Hotel Sutanraja Amurang, Jumat (30/08) hari ini.

Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi (KPU) Minsel Fadli Munaiseche menegaskan rakor penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dilakukan untuk memaksimalkan memitigasi dinamika data di lapangan.

“Sekaligus kita melakukan kroscek tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu saat pleno penetapan DPS,” ungkap Munaiseche.

Rakor yang dihadiri Ketua dan devisi data PPK dari 17 Kecamatan yang ada itu menghadirkan narasumber dari pihak Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minsel.

Komisioner KPU dua periode itu mengingatkan ke PPK untuk memastikan pencermatan DPS perihal tanggapan masyarakat sudah ditindaklanjuti. Tanggapan masyarakat itu di antaranya kategori pemilih baru, pemilih yang melakukan perubahan data, pemilih yang TMS.

Kendati begitu, menurutnya semua tanggapan masyarakat wajib untuk dilakukan verifikasi data secara cermat.

“Kelengkapan dokumen pendukung wajib diperiksa. Apakah itu e-KTP, KK maupun IKD. Juga bagi data yang TMS karena meninggal wajib dibuktikan dengan akte kematian atau doken sah lainnya,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan jadwal pelaksanaan pleno DPSHP tingkat PPS akan dilaksanakan tanggal 5 sampai 7 September secara berjenjang. Dilanjut pleno rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan PPK pada tanggal 9 sampai 11 September 2024 dan KPU Minsel akan menetapkan DPT Pilkada Minsel 14 sampai 21 September dan diumumkan tanggal 22 September 2024.

(**)

You cannot copy content of this page