Kamis, 5 Desember 2024

Bawaslu Minsel Ingatkan Paslon Pilkada 2024 Taati Aturan Tahapan Kampanye

FB_IMG_1726540818733

Minsel,topikberita.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menghimbau seluruh tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar taat aturan dan menurunkan seluruh atribut kampanye tepat pada berakhirnya masa kampanye.

“Sesuai regulasi masa kampanye berakhir tanggal 23 November, menjadi tanggung jawab setiap tim sukses Paslon untuk membersihkan alat peraga kampanye (apk) dan bahan kampanye lainnya,” ucap Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Keintjem juga menjelaskan bahwa setiap tim sukses wajib menurunkan apk secara mandiri sesuai aturan dan regulasi yang ada.

“APK yang dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Minsel harus diturunkan tepat setelah masa kampanye berakhir, yakni pada pukul 00.00 tanggal 23 November 2024,” jelasnya.

Selain APK, Keintjem pun mengingatkan agar semua bahan kampanye yang telah disebarkan atau ditempel di berbagai titik ikut dibersihkan.

Senada dengan Keintjem, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Franny Sengkey menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan kedisiplinan dan kepantasan dari setiap tim dalam mematuhi regulasi kampanye yang telah diatur.

Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu Minsel sudah sering melakukan sosialisasi terkait aturan mengenai sanksi dan larangan terkait tahapan kampanye yang ada.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) La Ode Irwandi Bulama menyampaikan agar pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye tidak ikut, seperti TNI, Polri, ASN, Hukum Tua/Lurah, perangkat desa, dan lainnya.

“Terkait pemasangan APK, pihaknya menegaskan KPU telah menentukan titik kordinat lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan,” terang La Ode.

(**)

You cannot copy content of this page